{"id":3749,"date":"2026-10-31T08:44:10","date_gmt":"2026-10-31T08:44:10","guid":{"rendered":"https:\/\/isei-semarang.org\/web\/?p=3749"},"modified":"2026-10-31T08:44:10","modified_gmt":"2026-10-31T08:44:10","slug":"likuiditas-menguat-investasi-pangan-harus-melompat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/isei-semarang.org\/web\/likuiditas-menguat-investasi-pangan-harus-melompat\/","title":{"rendered":"Likuiditas Menguat, Investasi Pangan Harus Melompat"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>SEMARANG<\/strong> \u2013 Ketahanan pangan tidak cukup dibangun hanya dengan mengandalkan peningkatan produksi. Di balik keberhasilan panen, diperlukan penguatan investasi yang masif untuk menyokong sektor irigasi, mekanisasi, pembangunan fasilitas pascapanen, penyimpanan, hingga distribusi hasil tani. Tantangan utamanya adalah menyelaraskan kebijakan makroprudensial Bank Indonesia dengan kebutuhan riil pembiayaan transformasi pertanian nasional.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Hingga triwulan akhir tahun 2026, kondisi kapasitas pembiayaan dari sisi perbankan tercatat relatif memadai. Data menunjukkan bahwa per September 2026, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL\/DPK) berada di level 24,08 persen. Namun, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) hanya sebesar 8,22 persen, masih tertinggal dibandingkan dengan pertumbuhan kredit sebesar 13,26 persen. Kondisi ini membuat pengelolaan likuiditas perbankan dituntut untuk lebih cermat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Di sisi lain, fasilitas kredit yang telah disetujui tetapi belum ditarik oleh debitur (<em>undisbursed loan<\/em>) mencapai Rp2.562,57 triliun atau 21,70 persen dari total plafon kredit. Menariknya, porsi fasilitas kredit investasi yang belum ditarik justru mengalami peningkatan dari 11,69 persen pada September 2025 menjadi 13,13 persen pada September 2026. Fenomena ini mengindikasikan adanya ruang pembiayaan investasi yang masih menganggur dan belum dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Merespons dinamika tersebut, Bank Indonesia telah memberikan dukungan nyata melalui kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Hingga pertengahan Oktober 2026, insentif yang berhasil digelontorkan ke perbankan telah mencapai Rp458,5 triliun. Dari total dana tersebut, sekitar Rp127,4 triliun dialokasikan khusus sebagai insentif bagi kelompok sektor pertanian, industri, dan hilirisasi. Kendati demikian, kredit di sektor pertanian secara tahunan dinilai masih perlu digenjot karena pertumbuhannya yang tercatat 7,80 persen masih berada di bawah rata-rata pertumbuhan kredit nasional.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Tantangan pembiayaan pada sektor pertanian sangat dipengaruhi oleh karakteristik investasinya itu sendiri. Pembangunan fasilitas esensial seperti gudang penyimpanan, infrastruktur pengolahan, serta jaringan irigasi membutuhkan pembiayaan jangka panjang dengan profil risiko yang tinggi. Karakteristik ini sering kali kurang sesuai dengan skema kredit konvensional komersial, mengingat banyak petani lokal yang menghasilkan pendapatan tanpa adanya kepastian komersial yang stabil bagi pihak pengelola.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebagai langkah strategis, Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) hadir menjadi pelengkap yang krusial. PINISI berperan memperkuat sisi permintaan intermediasi melalui penyelesaian hambatan pembiayaan, persiapan proyek yang matang, hingga pembentukan portofolio proyek yang layak dibiayai (<em>bankable pipeline<\/em>). Dengan skema ini, ketahanan pangan, proyek irigasi, dan lumbung pangan diposisikan masuk ke dalam cakupan proyek prioritas yang berpotensi difasilitasi lewat berbagai sumber pendanaan\u2014baik perbankan, pasar modal, investor, maupun lembaga penjaminan desain proyek.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Pendekatan ini diimplementasikan melalui pengembangan proyek berbasis klaster komoditas. Fasilitas pascapanen dan sistem distribusi dirancang secara kolaboratif bersama Koperasi, BUMD, serta perusahaan pembeli hasil pertanian (<em>offtaker<\/em>). Kepastian volume pasokan, kontrak pembelian, dan proyeksi arus kas yang jelas menjadi tolok ukur utama kelayakan pembiayaan. Dukungan kebijakan KLM, yang batas maksimumnya disesuaikan menjadi 5 persen dari dana pihak ketiga mulai 1 Desember 2026 seiring dengan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM), diharapkan mampu memperkuat kapasitas bank dalam membiayai sektor-sektor produktif, termasuk pertanian.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sinergi ini dinilai semakin relevan dengan Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS), serta penguatan dari Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP). Melalui peningkatan produktivitas, penguatan pascapanen, dan kelancaran jalur distribusi, GPIPS membangun ekosistem pangan tangguh yang dapat menjadi titik awal pengembangan proyek investasi. Klaster pangan yang memiliki kelembagaan kokoh, kepastian pasar, dan infrastruktur penunjang yang jelas dipersiapkan melalui PINISI agar dapat mengakses pembiayaan produktif secara optimal. Dengan demikian, kebijakan pengendalian inflasi pangan dan kebijakan makroprudensial dapat saling memperkuat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Kendati demikian, keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan realisasi nyata di lapangan yang melampaui sekadar besaran nilai insentif likuiditas. Keberhasilan program pada akhirnya diukur dari jumlah proyek investasi pertanian yang layak dibiayai, pertumbuhan realisasi kredit pertanian, kapasitas pascapanen yang meningkat, efisiensi distribusi, serta perbaikan pendapatan petani secara substantif. Indikator-indikator riil inilah yang akan memastikan bahwa pembiayaan benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Momentum sinergi ini akan semakin dikuatkan melalui penyelenggaraan <em>High Level Meeting<\/em> (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Sinergi Pengendalian Inflasi Pangan (SIGAP) 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 5\u20137 November 2026 di Kabupaten Magelang. Forum strategis ini ditargetkan untuk mempertemukan agenda stabilitas harga dengan penguatan kapasitas produksi, tata kelola distribusi, kelembagaan petani, serta konektivitas yang kuat antara produsen dan <em>offtaker<\/em>.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><strong>Penulis:<\/strong> Prof. Dr. Sucihatiningsih Dian Wisika Prajanti, M.Si. <em>(Ketua ISEI Cabang Semarang \/ Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Tengah)<\/em><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sumber : Jawa pos 29, Oktober 2026 hal. 2<br><br><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SEMARANG \u2013 Ketahanan pangan tidak cukup dibangun hanya dengan mengandalkan peningkatan produksi. Di balik keberhasilan panen, diperlukan penguatan investasi yang masif untuk menyokong sektor irigasi, mekanisasi, pembangunan fasilitas pascapanen, penyimpanan, hingga distribusi hasil tani. Tantangan utamanya adalah menyelaraskan kebijakan makroprudensial Bank Indonesia dengan kebutuhan riil pembiayaan transformasi pertanian nasional. Hingga triwulan akhir tahun 2026, kondisi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":3750,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[28],"tags":[],"class_list":["post-3749","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-isei-corner"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/isei-semarang.org\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3749","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/isei-semarang.org\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/isei-semarang.org\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/isei-semarang.org\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/isei-semarang.org\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3749"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/isei-semarang.org\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3749\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3751,"href":"https:\/\/isei-semarang.org\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3749\/revisions\/3751"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/isei-semarang.org\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3750"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/isei-semarang.org\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3749"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/isei-semarang.org\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3749"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/isei-semarang.org\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3749"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}